
Pada hari Jum’at, 31 Oktober 2025, Pengadilan Agama Sumber menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah di luar gedung Pengadilan yang bertempat di Gedung Serbaguna Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan prima Pengadilan Agama Sumber terhadap para pencari keadilan khusunya di Kabupaten Cirebon.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki bukti hukum berupa akta atau buku nikah. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Pengadilan.

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 27 pasangan suami istri warga Desa Kondangsari dan sekitarnya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua PA Sumber YM.Bpk. Ishak Lubis, S.Ag. Setelah dilakukan registrasi dan pemeriksaan berkas, para peserta menjalani persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber. Setiap pasangan memberikan keterangan tentang pelaksanaan akad nikah mereka di hadapan majelis hakim, disertai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kondangsari, Bapak Suhari, menyampaikan sambutan dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini di desanya. Beliau mengungkapkan rasa senang dan bangganya karena masyarakat Desa Kondangsari mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi secara langsung tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari para peserta serta masyarakat sekitar.











