Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi.
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
Nomor surat tanggapan atas keberatan.
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Mode ini memungkinkan penderita epilepsi untuk menggunakan situs web secara aman dengan menghilangkan risiko kejang yang diakibatkan oleh animasi yang berkedip atau berkilap dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode Gangguan Penglihatan
Meningkatkan visual situs web
Mode ini menyesuaikan situs web untuk kenyamanan pengguna dengan gangguan penglihatan seperti Penglihatan Minus, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lainnya.
Mode Disabilitas Kognitif
Membantu untuk fokus pada konten tertentu
Mode ini menyediakan opsi bantuan yang berbeda untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, agar dapat fokus pada elemen-elemen penting situs web dengan lebih mudah.
Mode Ramah ADHD
Mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus
Mode ini membantu pengguna dengan gangguan ADHD dan Neurodevelopmental untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen situs web utama dengan lebih mudah sekaligus mengurangi gangguan secara signifikan.
Blindness Mode
Memungkinkan penggunaan situs dengan pembaca layar Anda
Mode ini mengonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal pada komputer dan ponsel cerdas, dan situs web harus kompatibel dengannya.