Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :
Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
- Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon.
- Pemohon membayar biaya kasasi.
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak Lawan/Termohon Kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
- Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
- Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi).