Pengertian & Dasar Hukum
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Ke Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI
FORMULIR PERMOHONAN AKUN E-COURT
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Dasar hukum dari penerapan e-Court di Pengadilan Agama Sumber adalah sebagai berikut :
- Peraturan MahkamahAgung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan [Download]
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
Buku Panduan
Buku Panduan Pelaksanaan E-Court pada Pengadilan Agama Sumber adalah sebagai berikut :
- Buku Panduan e-Court Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RIÂ [Download]
- Buku Panduan e-Court (Full) [Download]
- Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar (Advokat)Â [Download]
- Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Lainnya (Non Advokat)Â [Download]