Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
Biaya Pemanggilan para pihak
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
Biaya Sita Jaminan
Biaya Pemeriksaan Setempat
Biaya Saksi/Saksi Ahli
Biaya Eksekusi
Biaya Meterai
Biaya Alat Tulis Kantor
Biaya Penggandaan/Photo copy
Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
Biaya pengiriman berkas.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Mode ini memungkinkan penderita epilepsi untuk menggunakan situs web secara aman dengan menghilangkan risiko kejang yang diakibatkan oleh animasi yang berkedip atau berkilap dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode Gangguan Penglihatan
Meningkatkan visual situs web
Mode ini menyesuaikan situs web untuk kenyamanan pengguna dengan gangguan penglihatan seperti Penglihatan Minus, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lainnya.
Mode Disabilitas Kognitif
Membantu untuk fokus pada konten tertentu
Mode ini menyediakan opsi bantuan yang berbeda untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, agar dapat fokus pada elemen-elemen penting situs web dengan lebih mudah.
Mode Ramah ADHD
Mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus
Mode ini membantu pengguna dengan gangguan ADHD dan Neurodevelopmental untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen situs web utama dengan lebih mudah sekaligus mengurangi gangguan secara signifikan.
Blindness Mode
Memungkinkan penggunaan situs dengan pembaca layar Anda
Mode ini mengonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal pada komputer dan ponsel cerdas, dan situs web harus kompatibel dengannya.