A. Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Secara Online
untuk pengambilan akta cerai secara online silakah klik menu di bawah ini
Syarat Pengambilan Akta Cerai
1. Pengambilan Akta Cerai oleh Pihak Langsung
  a. Resi Pengambilan
  b. Memperlihatkan identitas diri, seperti KTP atau surat domisili
2. Pengambilan Akta Cerai oleh Kuasa Insidentil
  a. Surat Kuasa Khusus Insidentil (Untuk Keluarga)   [Download]
  b. KTP asli dan Fotocopy Penerima Kuasa
  c. KTP asli dan Fotocopy Pihak Terkait
  d. Kartu Keluarga asli dan Fotocopy Pihak Penerima Kuasa
  e. Kartu Keluarga asli dan Fotocopy Pihak
  f. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Desa   [Download]
3. Pengambilan Akta Cerai oleh Kuasa Hukum/Advokat
  a. Surat Kuasa
  b. Fotocopy Kartu Tanda Advokat (KTA)
  c. Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS)
  d. Fotocopy KTP pihak
4. Permohonan Pembuatan Salinan Akta Cerai yang hilang
  a. Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Salinan Akta Cerai yang Hilang   [Download]
  b. Surat Keterangan Status (belum pernah menggunakan Akta Cerai tersebut untuk menikah lagi)   [Download]
  c. Surat Kehilangan dari Kepolisian
5. Delegasi Bantuan Pengiriman Akta Cerai
  a. Mengisi formulir permohonan bantuan pengiriman akta cerai (Delegasi) antar instansi  [Download]Â
  b. Surat Kuasa dari pihak beperkara ke Pengadilan Agama Sumber untuk memohon bantuan pengiriman Akta
    Cerai (Delegasi)   [Download]
B. Salinan Putusan/Penetapan
Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan.
Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.
Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan;
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)
C. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :
-
- Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
- Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah)Â per lembar