Select Page

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

1. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

2. ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Alamat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pengadilan Agama Sumber:
Jl. Sunan Drajat No. 1A, Sumber, Kabupaten Cirebon. Telp. (0231) 321250

3. RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Rekap Rencana Umum Pengadaan Pengadilan Agama Sumber Kelas IA Tahun Anggaran 2024 :

  1. Rencana Umum Pengadaan 403009 [Download]
  2. Rencana Umum Pengadaan 403010 [Download]

4. MEKANISME PENGADAAN
Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :

  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  3. Pengadaan Khusus
  4. Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
  5. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik disini.

A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
  5. Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
  6. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  7. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
  8. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  9. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
  5. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  6. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
  7. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  8. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

5. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa