Sumber (15/06) Sehubungan akan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi e-Court kepada para pegawai Pengadilan Agama Sumber, KPA Sumber Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. mengajukan permohonan narasumber kepada Panitera MA-RI. Beliau mengajukan agar Dr. H. Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. dapat memberikan materi mengenai “Implementasi e-Court Mengurai Problematika Penerapan e-Litigasi dalam Kerangka Akselerasi Penanganan Perkara” di Pengadilan Agama Sumber.
KPA Sumber menyampaikan bahwasanya rapat tentang e-Court sering dilaksanakan akan tetapi seringkali masih meninggalkan problem/masalah. Sehingga pemahaman tentang e-Court dirasa masih terus perlu dikembangkan. Besar harapannya, dengan diadakannya sosialisasi ini akan terbentuk persepsi yang sama dalam implementasi e-Court di Pengadilan Agama Sumber.
Pada hari ini, Dr. H. Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. selaku narasumber secara prinsip menjelaskan bahwa implementasi e-Court dan e-Litigasi pada dasarnya lebih konkret dibandingkan dengan teori. Implementasi e-Court dan e-Litigasi harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku, yakni Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Sumber Kelas IA dimulai pada pukul 09.00 WIB berjalan sesuai dengan perencanaan. Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini, diantaranya: Hakim, Panitera, Panitera Muda, Perwakilan Panitera Pengganti, Perwakilan Jurusita/ Jurusita Pengganti serta Admin Pengadilan Agama Sumber Kelas IA.