Select Page

Sidang terpadu isbat nikah sukses dilaksanakan, hari ini (28/6). Sidang yang merupakan sinergi antara Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini digelar di Kantor Urusan Agama Beber Desa Kondangsari, Kec. Beber, Kabupaten Cirebon.

 

Kegiatan ini di hadiri oleh PJ. Bupati Cirebon, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, dan Kepala Bank Jabar Cabang Sumber.

Kegiatan ini di buka langsung oleh PJ. Bupati Cirebon dan menyambut positif program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 ini. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai pengguna layanan kian merasakan kemudahan.

 

Sebanyak 19 perkara disidangkan oleh tim hakim PA Sumber, yang terdiri dari 19 perkara sidang isbat. Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.

Hal ini lantaran proses sidang tidak dilaksanakan di kantor pengadilan sebagaimana biasa, namun ditempatkan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya sidang terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu pemohon karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber datang ke tengah masyarakat.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Skip to content