Jemaras Kidul, Klangenan, 28 Agustus 2024 – Masyakarat desa Jemares tersenyum Bahagia ketika mendapatkan dokumen penetapan pengesahan perkawinan dari Pengadilan Agama Sumber. Dokumen tersebut adalah output dari kegiatan Sidang Isbat Terpadu yang dilaksankan atas Prakarsa Pengadilan Agama Sumber beserta dinas terkait yaitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon dalam hal ini Camat Klangenan dan Kuwu Jemaras Kidul.
Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sumber, Drs. Ahmad Juaeni. M.H. mengatakan, “Bagi masyarakat yang sudah menikah akan tetapi belum ada buku nikah maka di butuhkan Putusan Pengadilan Agama, untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Setelah ada Putusan, maka dip roses oleh KUA dan kemudian perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen-dokumen ini merupakan dokumen Negara yang sangat penting untuk mendaftarkan anak ke sekolah, Persyaratan Haji dan Umroh dan juga hak waris”.
Selain Itu, Pengadilan Agama sumber juga membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi instansi terkait untuk mengadakan acara isbat nikah terpadu ini, sehingga kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan yang syah dan benar terpenuhi.
Acara dilanjutkan dengan kegiatan sidang isbat yang diikuti oleh masyarakat Desa Jemaras Kidul yang telah mendaftar ke desa dan telah di periksa syaratnya oleh Panitera Muda Permohonan dan Tim Pengadilan Agama Sumber.
Tim IT