Sumber (25/05/2022) Pengadilan Agama Sumber telah melakukan pembahasan draft MoU terkait “Edukasi dan Layanan Kesehatan dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Kelas IA”. Hadir dalam pertemuan ini Ketua PA Sumber, Wakil Ketua PA Sumber, Panitera, Sekretaris, Hakim, Panitera Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubag PTIP, Kasubag Umum-Keuangan, serta tim penyusun dan pelaksana lainnya.
Pertemuan ini dibuka oleh Ketua PA Sumber, Drs. Yayan Atmaja, S.H., M.H. (Penanggung Jawab). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya pembahasan draft MoU (internal), diharapkan MoU tidak hanya digunakan untuk PA Sumber dan Dinkes Kabupaten Cirebon saja namun juga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan edukasi dan layanan kesehatan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, kerjasama antarlembaga dapat dilakukan bersama lembaga pemerintah lainnya.
Sambutan selanjutnya oleh Wakil Ketua PA Sumber, Drs. Ahmad Juaeni, M.H. (Ketua Tim MoU) menjelaskan bahwa dalam penyusunan MoU, idealnya harus berimbang satu dengan yang lainnya. Kemudian untuk mencapai titik temu yang sesuai dari kedua perspektif, baik dari sisi PA Sumber maupun Dinkes Kabupaten Cirebon. Maka, draft MoU yang telah disusun dalam hal ini harus segera ditindaklanjuti. Adapun yang ditugaskan untuk menindaklanjuti, yakni Sekretaris Hj. Latifah, S.H., M.H., dan Hakim Drs. Abdul Aziz.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta rapat dengan hasil penyesuaian antara judul dengan ruang lingkup MoU, serta penyesuaian terkait pihak penandatanganan MoU. Kegiatan pada pertemuan ini ditutup oleh Hakim Drs. Syarip Hidayat, M.H. (Koordinator Penyusun draft MoU), yang menyampaikan harapannya agar MoU antara PA Sumber dengan Dinkes Kabupaten Cirebon segera menemui kesepakatan dan program dapat berjalan sesuai yang direncanakan.