Prosedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama pada Pengadilan Agama dibedakan menjadi 3, yaitu :
|
|
1. |
Perkara Perceraian Cerai Talak |
|
2. |
Perkara Perceraian Cerai Gugat |
|
3. |
Perkara Gugatan Lain |
PERKARA PERCERAIAN CERAI TALAK (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SUAMI)
|
Persyaratan:
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan; |
|
02. |
Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
|
03. |
Menyerahkan Foto Copy KTP; |
|
04. |
Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius; |
|
05. |
Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya. |
PROSEDUR (tata cara pengajuan perkara)
|
|
01. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : |
|
|
a. |
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
b. |
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
c. |
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon; |
|
02. |
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
b. |
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
c. |
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
d. |
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
03. |
Permohonan tersebut memuat : |
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; |
|
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); |
|
04. |
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
05. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 HIR ayat (4), 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg). |
Proses Penyelesaian Perkara
|
|
01. |
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
|
02. |
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.; |
|
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
|
|
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
|
|
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas permohonan cerai talak sebagai berikut : |
|
|
1) |
Permohonan dikabulkan. Apabila Pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
|
|
2) |
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
|
|
3) |
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru; |
|
04. |
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka : |
|
|
a. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; |
|
|
b. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; |
|
|
c. |
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
05. |
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006). |
PERKARA CERAI GUGAT (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH ISTRI)
|
Persyaratan:
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Gugatan; |
|
02. |
Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
|
03. |
Menyerahkan Foto Copy KTP; |
|
04. |
Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius; |
|
05. |
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. |
Prosedur tata cara pengajuan perkara
|
|
01. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya : |
|
|
a. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
b. |
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
c. |
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat; |
|
02. |
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
b. |
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974); |
|
|
c. |
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
d. |
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
03. |
Gugatan tersebut memuat : |
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; |
|
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); |
|
04. |
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
05. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg); |
|
06. |
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/MAhkamah Syari’ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
Proses Penyelesaian Perkara
|
|
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
|
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan; |
|
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
|
|
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); |
|
|
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
|
|
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
|
|
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
|
|
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru; |
|
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |
PERKARA GUGATAN LAIN
|
Prosedur:
|
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
|
|
01. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); |
|
02. |
Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari’ah : |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; |
|
|
b. |
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; |
|
|
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’a, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); |
|
03. |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg); |
|
04. |
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari’ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg). |
Proses Penyelesaian Perkara
|
|
01. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; |
|
02. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. |
|
03. |
a. |
Tahapan persidangan : |
|
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006); |
|
|
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); |
|
|
b. |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : |
|
|
1) |
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
|
|
2) |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; |
|
|
3) |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. |
|
04. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. |
Persyaratan
|
Pengangkatan Anak
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah; |
|
03. |
Menyerahkan foto copy KTP; |
|
04. |
Akta Kelahiran Calon Anak Angkat; |
|
05. |
Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat; |
|
06. |
Membayar biaya perkara sesuai radius |
Itsbat Nikah
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy KTP; |
|
03. |
Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah; |
|
04. |
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan; |
|
05. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
Wali Adhal
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy KTP; |
|
03. |
Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA; |
|
04. |
Penolakan pernikahan dari KUA; |
|
05. |
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan; |
|
06. |
Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon; |
|
07. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
Hadhanah
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera; |
|
03. |
Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak; |
|
04. |
Membayar biaya perkara sesuai radius. |
Dispensasi Kawin
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II); |
|
03. |
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi; |
|
04. |
Penolakan pernikahan dari KUA; |
|
05. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |
Poligami
|
|
01. |
Menyerahkan Surat Permohonan; |
|
02. |
Foto copy KTP Pemohon; |
|
03. |
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon; |
|
04. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon; |
|
05. |
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon; |
|
06. |
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon; |
|
07. |
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta); |
|
08. |
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai); |
|
09. |
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius. |