Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sumber dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber;
Ketua Pengadilan Agama Sumber bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber melalui Panitera/Sekretaris.
Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Sumber melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Sumber mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Sumber yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;