Select Page
  • Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sumber dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber;
  • Ketua Pengadilan Agama Sumber bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber melalui Panitera/Sekretaris.
  • Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Sumber melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber;
  • Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Sumber mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Sumber yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
  • Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
  • Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
  • Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;