Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sumber dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber;
Ketua Pengadilan Agama Sumber bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber melalui Panitera/Sekretaris.
Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Sumber melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Sumber mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Sumber yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Sumber dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Mode ini memungkinkan penderita epilepsi untuk menggunakan situs web secara aman dengan menghilangkan risiko kejang yang diakibatkan oleh animasi yang berkedip atau berkilap dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode Gangguan Penglihatan
Meningkatkan visual situs web
Mode ini menyesuaikan situs web untuk kenyamanan pengguna dengan gangguan penglihatan seperti Penglihatan Minus, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lainnya.
Mode Disabilitas Kognitif
Membantu untuk fokus pada konten tertentu
Mode ini menyediakan opsi bantuan yang berbeda untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, agar dapat fokus pada elemen-elemen penting situs web dengan lebih mudah.
Mode Ramah ADHD
Mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus
Mode ini membantu pengguna dengan gangguan ADHD dan Neurodevelopmental untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen situs web utama dengan lebih mudah sekaligus mengurangi gangguan secara signifikan.
Blindness Mode
Memungkinkan penggunaan situs dengan pembaca layar Anda
Mode ini mengonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal pada komputer dan ponsel cerdas, dan situs web harus kompatibel dengannya.