Select Page
1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sumber dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber;
2. Ketua Pengadilan Agama Sumber bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
3. Panitera Pengadilan Agama Sumber membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber;
4. Panitera Pengadilan Agama Sumber melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Sumber dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Sumber;
5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sumber mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Sumber mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Sumber yang dilaporkan melalui Panitera;
6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Sumber dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.