Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia
2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
di tempat
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 2255/DjA.1/PL.07/7/2021, tanggal 21 Juli 2021 perihal “Penatausahaan Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan pada Tahun 2021”
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat klik DISINI