Select Page

Jum’at, 15 November 2019 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan terhadap pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, Pengadilan Agama Sumber sebagai instansi pelayanan publik melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon.

Perjanjian kerjasama antara PA Sumber dan Disdukcapil Kab. Cirebon ditandai dengan acara penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 15 November 2019 bertempat di kantor Pengadilan Agama Sumber Kelas IA. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber, Dr. H. OSIN MOH MUHSIN, SH. M.Hum. dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Drs H Moch Syafrudin. Acara penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag.

Dengan dilaksanakan perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Sumber akan menghadirkan Layanan Tuntas 3 in 1 Status Pasti (STAPATI). Masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Sumber khususnya dalam kasus perceraian, akan mendapatkan 3, diantaranya adalah Akta Cerai, KTP dan Kartu keluarga yang baru. Sehingga diharapkan layanan ini dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.

perjanjian kerjasama dukcapil 2

perjanjian kerjasama dukcapil 2