Select Page

Kamis, 27 Januari 2021. Tepat pukul 08.00 WIB telah berlangsung acara Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan secara virtual. Pada Pengadilan Agama Sumber peserta yang mengikuti pembinaan tersbut yaitu Ketua (Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H), Wakil Ketua (Drs.H.Udin Najmudin, S.H., M.H.), Panitera (Dindin Pahrudin, S.H., M.H), Sekretaris (Hj. Latifah, S.H., M.H) dan juga beberapa Hakim yang hari ini tidak ada jadwal persidangan.

Acara yang berlangsung di Batam ini dihadiri langsung oleh utusan 4 (empat) lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dan juga 718 akun virtual satuab kerja.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M Syarifuddin mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan menjaga imunitas tubuh serta melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk melawan gelombang omicron yang bisa datang kapan saja.

Beliau juga menyampaikan beberapa hal yang penting, diantaranya : terkait Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu ia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.

Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:
1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya  sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.

Dalam akhir sambutannya, Guru besar Universitas Diponegoro berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali – kali tergiur oleh godaan – godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga.