Select Page

Dalam rangka tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020, Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1138/DjA/HM.00/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Dan Surat PTA Jawa Barat Nomor W10-A/1360/Hm.01/III/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, Pengadilan Agama Sumber bekerjasama dengan PMI Kabupaten Cirebon melakukan penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Pengadilan Agama Sumber dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Penyemprotan Disinfektan ini dilakukan oleh PMI Kabupaten Cirebon di seluruh sudut kantor Pengadilan Agama Sumber dan dipantau langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA Dr. Mohamad Jumhari, S.H., M.H.

penyemprotan pmi 2020 1