Dalam rangka tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020, Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1138/DjA/HM.00/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Dan Surat PTA Jawa Barat Nomor W10-A/1360/Hm.01/III/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, Pengadilan Agama Sumber bekerjasama dengan PMI Kabupaten Cirebon melakukan penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Pengadilan Agama Sumber dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Penyemprotan Disinfektan ini dilakukan oleh PMI Kabupaten Cirebon di seluruh sudut kantor Pengadilan Agama Sumber dan dipantau langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA Dr. Mohamad Jumhari, S.H., M.H.