Sumber (8-3-2021) berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor W10-A/0994/HM.01.1/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Ketua Pengadilan Agama Sumber Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. telah menyikapinya dengan mengundang seluruh Hakim, Panitera beserta para Panmud, dan Sekretaris beserta para Kasubag dalam acara rapat.
Acara yang dilangsungkan di ruang Media Center ini dihadiri oleh sebagian hakim, panitera beserta sebagian Panmud dan Sekretaris beserta sebagian Kasubag. Pembahasan berjalan cukup singkat, namun dinamis. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Sekretaris IKAHI H. Abdul Hanan, S.H., M.H. karena Ketua IKAHI masih bersidang.
Ketua dalam sambutan penghantar diskusi menyampaikan bahwa “DIM adalah setiap permasalahan yang timbul di setiap Pengadilan Agama baik bersifat Teknis Yustisial, Administrasi Kepaniteraan maupun Administrasi Kesekretariatan. Masalah dimaksud pada tataran praktis masih terdapat perbedaan pendapat, atau telah ada kata sepakat tetapi masih meragukan ataupun ada dua/lebih pendapat yang berbeda atas permasalahan yang terjadi, sehingga perlu dibicarakan pada tingkat yang lebih tinggi. DIM ini pada akhirnya akan dibawa ke RAKERDA PTA Jawa Barat”, tegasnya.
Selanjutnya Sekretaris IKAHI sebagai pimpinan rapat membacakan satu persatu daftar masalah dan solusi yang ditawarkan. Setelah masalah dibahas dan disepakati solusi atas setiap masalah, maka selesailah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan acara ditutup dengan membaca Alhamdulillah.@YA