Select Page

Kegiatan sebagai Narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI Kabupaten Cirebon

YM. Bpk. Dendi Abdurrosyid, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sumber, menjadi Narasumber pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI Kabupaten Cirebon.

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Minggu, 21 Desember 2025, pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Gedung Serbaguna Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kabupaten Cirebon.

Pada kesempatan tersebut, YM. Bpk. Dendi Abdurrosyid, S.H.I., M.H. menyampaikan materi berjudul “Hukum Acara Peradilan Agama” yang bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta PKPA mengenai kewenangan, hukum acara, serta praktik penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama sebagai bekal dalam menjalankan profesi advokat.

Adapun pokok bahasan yang disampaikan meliputi:

  1. Ruang Lingkup Peradilan Agama, meliputi kedudukan, tugas, fungsi, dan peran Peradilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia.
  2. Dasar Hukum Peradilan Agama, meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Kompetensi Peradilan Agama, yang mencakup kompetensi absolut dan kompetensi relatif serta kewenangan mengadili perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
  4. Prosedur dan Mekanisme Berperkara di Peradilan Agama, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, proses persidangan, mediasi, pembuktian, musyawarah majelis, pembacaan putusan, hingga upaya hukum dan pelaksanaan putusan.
  5. Produk-Produk Peradilan Agama, meliputi putusan, penetapan, akta cerai, salinan putusan maupun penetapan, serta produk administrasi peradilan lainnya.
  6. Studi Kasus dan Praktik Beracara di Peradilan Agama, melalui pembahasan berbagai contoh perkara seperti cerai talak, cerai gugat, dispensasi kawin, isbat nikah, harta bersama, hak asuh anak (hadhanah), nafkah, waris, dan sengketa ekonomi syariah

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif melalui paparan, diskusi, dan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi mengenai penerapan hukum acara Peradilan Agama dalam praktik litigasi. Melalui kegiatan ini diharapkan peserta PKPA memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai teori maupun praktik beracara di Peradilan Agama sehingga mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skip to content