Sumber (8-4-2021) Ojo rumongso biso, nanging bisoho rumongso (jangan merasa bisa, tapi jadilah untuk bisa merasa). Sepenggal kata mutiara berbahasa Jawa ini seyogyanya menyadarkan kita untuk bisa menerima masukan demi kebaikan bersama.
Teringat sebuah philosophiy gelas dan air yang diceritakan Kyai di Pesantren tempo dulu. Ketika gelas diisi air, selagi belum penuh, maka dia terus menerima dan menampung air itu. Tetapi ketika dia sudah penuh, maka yang terjadi adalah air melimpah, keluar dan tidak tertampung lagi. Ini bisa dibawa dalam perumpaan manusia, ketika dia merasa tidak memiliki ilmu tentang informasi sesuatu dan dia butuh akan ilmu itu, maka dia akan menerima kebaikan ilmu tentang informasi dimaksud karena mengandung kebaikan, menambah pengetahuan. Sebaliknya manakala dia merasa memiliki ilmu tentang apapun, lalu bersikap apatis tentang informasi itu, karena merasa tahu dan atau tidak mau tahu, maka dia tidak akan menerimanya.
Sudah dua hari ini (Rabu & Kamis) di Pengadilan Agama Sumber tengah berlangsung pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Tim Bawas sejumlah 4 orang telah bekerja sesuai kapasitas bidang masing-masing.
Bagian Kesekretariatan mendapat apresiasi menyangkut sarana dan prasarana (sarpras), ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mendapat acungan jempol, serapan anggaran triwulan pertama dan pelaksanaan pekerjaan dari dana DIPA mendapat pujian. Hampir tidak ada temuan kecuali menyangkut penempatan loket POS di PTSP yang harus bergeser dan berganti dengan layanan BANK. Good Luck tim!
Beranjak ke Bagian Kepaniteraan cukup banyak temuan yang diungkap, terutama menyangkut delegasi panggilan (tabayun) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dinilai sudah daluarsa karena telah berganti pimpinan penanggung jawab atas pemberlakuan SOP dimaksud.
Sungguh mengenai SOP ini bukan kesalahan pejabat penanggung jawab maupun pelaksana di lapangan karena memang terdapat pandangan berbeda seperti yang disampaikan Assesor Eksternal saat pelaksanaan surveilence APM ketiga di Pengadilan Agama Sumber di penghujung tahun 2020. Namun bersikap arif akan adanya perbedaan adalah menerima kondisi terbaru dari suatu regulasi. Ini sejalan dengan asas Lex posterior derogat legi priori, artinya hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior).
Sementara itu, sekalipun temuan pada delegasi panggilan (tabayun) itu banyak, namun sesungguhnya terhadap delegasi mana telah dilaksanakan secara manual, yang tersisa adalah upload dokumen ke SIPP. “Harus disadari bersama bahwa kita sudah beralih ke elektronik, dan fasilitas untuk itu sudah disediakan dalam SIPP, karena itu patuhilah ketentuan yang ada”, tegas anggota tim Bawas MARI.
“Temuan ini adalah pembelajaran bagi kita untuk senantiasa taat asas, patuhi dan laksanakan ketentuan delegasi, lakukan upload dokumen setelah pangilan dilaksanakan. Kalau tidak ada upload dokumen, bagaimana mungkin diketahui kalau Jurusita sudah melaksanakan panggilan delegasi”, demikian tegas Ketua PA. Sumber saat rapat tindak lanjut atas temuan Bawas.
Kini yang tersisa adalah sikap menerima masukan atas temuan Bawas untuk kebaikan lembaga ke depannya, kebaikan bersama warga PA. Sumber, dan selanjutnya berusaha sesegera mungkin menindaklanjuti hasil temuan, semoga kita semua diberikan kemudahan. @YA