Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sumber kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sumber dan Pengadilan Agama Sumber akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sumber
A. |
Secara lisan |
|
1. | Melalui telepon (0231) 321250 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sumber. | |
B. |
Secara tertulis |
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sumber, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0231) 320250, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Sunan Drajat No. 1.A, Sumber, Kab. Cirebon – 45611. Melalui e-mail: [email protected] / [email protected]. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sumber
1. | Pengadilan Agama Sumber akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Sumber akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Sumber akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Sumber hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |