Select Page

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

– Netral
– Membantu para pihak
– Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

 

DAFTAR MEDIATOR PADA PENGADILAN AGAMA SUMBER

NO

NAMA/NIP

JABATAN

Keterangan

1

Drs.H. Dadang Darmawan, SH.MH.

Mediator

Bersertifikat

2

H. Amin Duljalimin, SH.

Mediator

Bersertifikat