Select Page

Sumber (01-03-2021) berbeda dengan sidak Ketua PTA Jabar, kunjungan Waka PTA Jabar Dr. H. Bunyamin Alamsyah, S.H., M.Hum. ke PA. Sumber memang telah terjadwal dalam rangka pembinaan.

Kedatangannya begitu merubah suasana menjadi seperti arena reuni. Ternyata Waka PTA dan Ketua PA Sumber Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. pernah bersama-sama tugas di PA Bekasi. Saat itu Waka PTA menjadi Ketua PA Bekasi, sedangkan Ketua PA Sumber menjadi hakim anggota. Suasana bertambah haru biru saat Waka PTA bercerita tentang pertandingan sepakbola yang tidak lain lawannya adalah Panitera PA. Sumber Kusna Supriatno, S.H. dan ternyata juga suami dari Sekretaris PA. Sumber Hj. Latifah, S.H., M.H. adalah teman kuliah Waka PTA di IAIN SGD Bandung saat itu.

Acara pembinaan yang dilangsungkan di Media Center PA Sumber terbatas diikuti oleh sebagian pejabat secara perwakilan karena yang lain masih dalam pelayanan, baik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun pelaksanaan sidang yang tengah berlangsung.

Memulai acara bertindak sebagai moderator Ketua PA Sumber menyampaikan laporan peserta yang hadir dan memperkenalkannya kepada Waka PTA. Lalu disampaikan capaian kinerja PA sumber terkait Pembangunan Zona Integritas, Kinerja SIPP dan lain-lain.

Memasuki sesi pembinaan, Waka PTA menyampaikan pembinaannya secara santai sesuai ciri khasnya. Menurutnya, ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam mengelola manajemen peradilan.

Pertama manajemen pengadilan, sebagai sebuah organisasi, tata kelola lembaga pengadilan harus rapi mulai dari adanya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya, ini yang disebut POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Planning merupakan sebuah proses menyusun suatu kerangka kerja yang objektif guna untuk mengejar tujuan yang ingin dicapai organisasi. Dalam membuat sebuah perencanaan, yang perlu dibahas adalah tujuan/goal organisasi dan upaya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Membuat keputusan juga merupakan bagian dalam proses planning.

Setelah merencanakan semua hal yang dibutuhkan, selanjutnya adalah proses mengatur tim atau divisi, mengatur jadwal kerja, juga mengelompokkan tiap individu sesuai kemampuannya. Organizing akan menuntut suatu tata kelola pengadilan untuk memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, khususnya sumber daya manusia, dalam upaya mengubah rencana ke dalam bentuk aksi yang nyata. Proses ini menghasilkan pembagian tugas atau tim dengan tugas spesifik.

Mengimplementasi rencana ke dalam bentuk aksi menjadi langkah penting untuk mencapai sukses dalam tata kelola pengadilan. Dalam hal ini, tiap tim/divisi diharapkan untuk mulai bisa mengerjakan tugasnya sesuai deskripsi pekerjaan masing-masing dengan mengaktualisasi ide dasar/rencana tata kelola pengadilan yang sudah diberikan. Dengan rencana matang dan proses aktualisasi yang sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, sistem manajemen bisa berjalan dengan halus, lancar tanpa hambatan. Tapi untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja sama. Semua tim/divisi harus seirama dalam mengeksekusi rencana.

Controlling merupakan aksi yang dilakukan untuk memastikan alur kerja (bisnis proses) berjalan sesuai rencana. Bahkan tiga poin di atas (planning, organizing, dan actuating) tidak akan berjalan sempurna tanpa ada kontrol yang layak. Dalam hal ini, mengontrol bisa dimaknai sebagai aktivitas menjaga tata kelola pengadilan supaya tetap eksis, berjalan sesuai SOP. Mengontrol semua proses aktualisasi termasuk aspek penting dalam manajemen yang ideal. Tujuan utama controlling adalah untuk menjaga semua proses berjalan sesuai apa yang direncanakan.

Kedua manajemen persidangan, tata kelola persidangan di pengadilan berada di bawah kendali dan tanggung jawab Ketua Majelis Hakim. Pihak pengadilan sendiri telah memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan. Hakim yang menyidangkan perkara harus bersifat majelis, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan menuruti rasa kasihan kepada pihak tertentu, lalu memutus perkara tanpa majelis hakim yang lengkap, ini berbahaya”, tegasnya.

Ketiga manajemen kepaniteraan, Panitera adalah administrator kepaniteraan. Panitera harus menata kelola administrasi kepaniteraan dengan baik. Gunakan teknologi informasi untuk mendukung kerja dan mempermudah proses kerja, sehingga tercapai kinerja yang diharapkan. Buat tim/divisi yang solid agar tujuan tercapai. Untuk penanganan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) misalnya, buat tim solid yang memeriksa, meneliti kelengkapan berkas sebelum dikirim.

Keempat manajemen kesekretariatan, Sekretaris adalah administrator kesekretariatan. Sekretaris harus menata kelola administrasi kesekretariatan dengan baik. Patuhi dan jalankan program serapan anggaran (DIPA) sesuai peruntukannya. Segerakan belanja modal, jangan ditunda-tunda.
Ada aplikasi yang dimiliki PA Sumber, itu harus dicek kegunaannya, dan tambahkan apalikasi terbaru yang akan diluncurkan.

Selesai pembinaan acara ditutup dan dilanjutkan dengan foto bersama Waka PTA.@YA