Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI.
Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Mahkamah Agung RI sebagaimana terlampir di bawah ini :
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil [ Download ]
{source}
<iframe src=”https://drive.google.com/file/d/1ZEeOWtZ0BtPDjypksbbi-8XhhNEsvR9W/preview” width=”100%” height=”480″></iframe>
{/source}
Pedoman Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI [ Download ]
{source}
<iframe src=”https://drive.google.com/file/d/11n8gg-aQSmkFKuW-kzNjgDifY00v6OLg/preview” width=”100%” height=”480″></iframe>
{/source}