Hari Kamis, 21 April 2022 pukul 08.00 WIB di Media Center, Pengadilan Agama Sumber. Pimpinan secara aktif mengadakan rapat koordinasi dengan para pemangku jabatan terkait kinerja SIPP. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumber Drs. Ahmad Juaeni, M.H., Ketua Majelis, Panitera, Perwakilan Panitera Muda, Perwakilan Panitera Pengganti, dan Perwakilan Jurusita/ Jurusita Pengganti.
Pada kesempatan tersebut, rapat dibuka langsung oleh Ketua PA Sumber. Beliau memaparkan hal-hal sehubungan dengan persiapan penanganan perkara dan kinerja SIPP jelang Hari Raya Idul Fitri, diantaranya: Penentuan batas akhir penerimaan perkara (pendaftaran) yang ditetapkan maksimal tanggal 27 April 2022 pukul 12.00 WIB; Penerimaan berkas perkara, setelah pendaftaran diharapkan PMH dan PHS di hari yang sama; Pemanggilan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti berlandaskan pada PP 9/75 pasal 26 dan 27; Himbauan terkait perkara yang bermula e-court harus berakhir e-litigasi; Penghitungan BHT mengacu pada sistem yang sudah berjalan; Perkara verstek yang tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari; dan Pemanggilan delegasi diupayakan dapat selesai dalam waktu 1 (satu) minggu. Selain daripada itu, dalam rangka mempertahankan Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP yang per 8 April 2022 mendapatkan ranking 3 (tiga) di lingkup Jawa Barat. Diharapkan pula angka putus verstek yang melebihi 30 (tiga puluh) hari dapat ditekan jumlahnya.
Sehubungan dengan adanya pegawai yang memasuki masa purnabakti (Hakim Tingkat Pertama), serta adanya Ketua Majelis yang sakit. Maka, demi kelancaran proses penanganan perkara, diperlukan penyusunan kembali Susunan Majelis baru.
Poin lain yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, perihal perkara yang didaftarkan pada tanggal 25, 26, dan 27 maksimal pada tanggal 28 harus sudah dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti. Begitu pula dengan perkara terdaftar tanggal 25, 26, dan 27 harus sudah didistribusikan ke Majelis yang sidang di hari selasa, rabu, dan kamis.
Penambahan berkaitan dengan template dari SIPP (ABT lama dan baru) dirasa perlu untuk dilakukan perubahan. PHS Contentius pada ABT perlu diubah dengan adanya penambahan dasar hukum PP No. 9 Tahun 1975.