Jenis Layanan Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Agama Sumber Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
A. PERKAWINAN |
||
Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain : | ||
1. | Izin beristri lebih dari seorang; | |
2. | Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; | |
3. | Dispensasi kawin; | |
4. | Pencegahan perkawinan; | |
5. | Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; | |
6. | Pembatalan perkawinan; | |
7. | Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; | |
8. | Perceraian karena talak; | |
9. | Gugatan perceraian; | |
10. | Penyelesaian harta bersama; | |
11. | Penguasaan anak-anak; | |
12. | Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; | |
13. | Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; | |
14. | Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; | |
15. | Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; | |
16. | Pencabutan kekuasaan wali; | |
17. | Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; | |
18. | Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; | |
19. | Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya; | |
20. | Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; | |
21. | Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; | |
22. | Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain | |
B. WARIS |
||
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris | ||
C. WASIAT |
||
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia | ||
D. HIBAH |
||
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. | ||
E. WAKAF |
||
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. | ||
F. ZAKAT |
||
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. | ||
G. INFAK |
||
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala. | ||
H. SHODAQOH |
||
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata. | ||
I. EKONOMI SYARIAH |
||
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: | ||
|