Select Page

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 4 Tahun 2019 tanggal 10 April 2019 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, yang mana ditetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran dan pelayanan Pengadilan Agama Sumber pada hari tersebut ditiadakan dan kembali efektif di hari Kamis 18 April 2019.

{source}
<iframe src=”https://drive.google.com/file/d/1mF-DD-gopaLdDk54mktOne9fThQu2UNP/preview” width=”100%” height=”680″></iframe>
{/source}