Sumber, 24 Januari 2022. Siang ini telah berlangsung aanmaning terhadap eksekusi Putusan Perkara Hadhanah Nomor 3780/Pdt.G/2021/PA.Sbr. tanggal 03 November 2021, sesuai permohonan eksekusi Nomor : 2/Pdt.G/Eks/2021/PA.Sbr.
Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi didampingi kuasa hukum masing-masing dipersilahkan menghadap Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Sumber di ruang Ketua Pengadilan Agama Sumber.
Setelah membuka sidang aanmaning, Ketua memeriksa identitas dan meneliti kelengkapan dokumen, lalu disampaikan isi putusan Pengadilan Agama Sumber. Kepada Temohon Eksekusi disampaikan agar memenuhi isi putusan secara sukarela, kemudian disampaikan narasi-narasi produktif tentang makna kehidupan suami istri, kehadiran anak dalam rumah tangga, hak-hak dan kepentingan anak, kewajiban ayah dan ibu serta hakikat kebahagiaan bagi keluarga muslim di dunia dan akhirat.
Proses aanmaning yang menjadi tahapan awal sebuah eksekusi tersebut berjalan lancar, dan Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan anak kepada Pemohon eksekusi secara sukarela. Kedua belah pihak bersyukur atas usaha Pengadilan Agama Sumber, hingga eksekusi putusan hadhanah tersebut berakhir dengan damai. Termohon Eksekusi bersedia menjemput dan menghadirkan anak untuk kemudian diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Selanjutnya kesepakatan perdamaian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian oleh kedua belah pihak. Perdamaian tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Sumber, Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. dan Panitera, Dindin Pahrudin, S.H., M.H. serta dihadiri pula oleh para pihak yang juga sebagai kuasa hukum para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Sumber menyampaikan rasa syukurnya karena Eksekusi Putusan Perkara Hadhanah ini bisa berakhir damai, sehingga dapat mengurangi penderitaan sang anak akibat dari kedua orang tuanya bercerai. @AA