Hukum kewarisan Islam, adalah sebagai salah satu sistem hukum yang norma dasarnya dibentuk sesuai sumbernya al-Qur’an dan al-Hadis, kedua sumber hukum tersebut, yang secara khusus menunjuk ketentuan-ketentuan hukum kewarisan, oleh cendekiawan muslim terdahulu diolah dan diramu serta dikontruksikan secara sitematika melalui ijtihad dengan manhaj tertentu dan terbentuklah Fiqh al-Mawarits yang berlaku bagi orang-orang muslim di dunia Arab pada khususnya dan di dunia Islam pada umumnya.