Muhammad Idris Al-Marbawi mengklasipikasikan nafqah dalam dua akar kata, yaitu nafaqa yanfiqu nafaqan yang artinya laku dan melakukan, dan nafiqa yanfaqu nafqan yang artinya habis dan menghabiskan. Dari kata nafaqa dibentuk kata anfaqa yunfiqu infaq, nafaqah, artinya membelanjakan, menggunakan dan memanfaatkan.