- Version
- Download 15
- File Size 0.00 KB
- File Count 1
- Create Date 13 February 2021
- Last Updated 1 March 2021
Ketentuan Hukum Islam (Syari’ah) tidak hanya mengatur prilaku manusia ketika berhubungan dengan Sang Pencipta Allah Subhanahu wa Ra’ala, melainkan juga mengatur prilaku (‘amaliyah) manusia ketika berhubungan dengan manusia yang lainnya. Salah satu bentuk ketentuan hukum Islam yang berhubungan dengan aktivitas manusia dalam bidang bisnis (mu’amalah) adalah bahwa Islam menganjurkan manusia melakukan aktivitas ekonomi dengan cara yang benar dan baik, melarang manusia mendapatkan harta dengan cara yang batal, tipu muslihat, untung-untungan, merugikan pihak lain, riba serta Islam melarang harta kekayaan yang dimilikinya ditimbun dan dibiarkan tidak produktif. Aktivitas ekonomi dalam Islam bertujuan selain untuk memperoleh keuntungan pribadi (al-infiradiyah), juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pada umumnya (al-jam’iyah). Dengan demikian manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya diharuskan selalu memperhatikan etika dan norma-norma syari’ah yang telah ditetapkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallama, yang terhimpun dalam asas al-hurriyah (kebebasan berkontrak), asas al-ridha (kerelaan), asas al-al-ittifaqiyah (konsensualisme), asas al- musawwah (kesetaraan), asas al-‘adalah, asas i’tiqad al-khairiyah (beritikad baik) dan asas talazum (mengikat).