Select Page

Sumber (29-01-2021) all beginnings are difficult, ini adalah pribahasa yang menggambarkan betapa sulit untuk memulai sesuatu itu, namun dengan komitmen yang kuat seluruh hakim, diskusi hukum hakim perdana di tahun 2021 dapat dilaksanakan. Ini adalah wujud implementasi program kerja Pengadilan Agama Sumber Tahun 2021, demikian Ketua Pengadilan Agama Sumber memulai pembukaan diskusi.

Diskusi yang digelar pertama kali ini dihadiri oleh seluruh hakim kecuali seorang hakim karena mengurus istrinya yang sakit. Di tahun ini, alhamdulillah, sudah terbentuk Pengurus IKAHI Pengadilan Agama Sumber periode 2021 – 2023 dengan susunan pengurus, yaitu: Drs. H. Was’adin M.H. sebagai Ketua, H. Abdul Hanan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris, dan Drs. Nashruddin, S.H. sebagai Bendahara, demikian lanjut Ketua.

Diskusi hukum Hakim kali ini menyangkut beberapa permasalahan baik bersifat administratif maupun teknis yudisial, seperti masalah kinerja SIPP, masalah sidang penyaksian ikrar talak, masalah sidang majelis dan masalah sidang perkara yang pihaknya dighaibkan.

Masalah kinerja SIPP dibicarakan terkait upload putusan, input nama-nama saksi, input tanggal panggilan, formulir untuk saksi dan masalah-masalah lain yang menyertainya. Sedangkan masalah sidang penyaksian ikrar talak dibicarakan terkait Pemohon yang tidak hadir saat sidang penyaksian ikrar talak dibuka, masalah PMH, PHS dan pemanggilan kembali para pihak dan beberapa masalah yang menyertainya.

Sudah menjadi pemahaman dan komitmen bersama para hakim bahwa masalah sidang untuk perkara contentious diselesaikan oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang, kecuali terhadap perkara dispensasi nikah yang bersifat voluntair disidangkan oleh Hakim tunggal.

Diskusi semakin hangat saat membahas masalah sidang perkara yang pihaknya dighaibkan dan bahkan perkara ghaib itu sendiri baik menyangkut penerapan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maupun penerapan Pasal 390 HIR, masing-masing Hakim menyampaikan pendapatnya. Di sinilah terbukti bahwa perbedaan pendapat antar hakim dalam menanggapi sebuah permasalahan hukum adalah hal biasa. Karena itu pula di dalam praktik peradilan saat persidangan kasus tertentu bisa terjadi perbedaan pendapat antar hakim yang dikenal dengan istilah dissanting opinion.

Akhirnya karena mengingat waktu jualah, diskusi hukum Hakim perdana ini harus dihentikan sekali pun suasana diskusi semakin hangat cenderung memanas, karena menjelang shalat Jumat. Ketua IKAHI akhirnya menutup acara dengan sama-sama mengucap, alhamdulillah.@YA