Select Page

Bertepatan pada Jum’at tanggal 8 September 2023, di ruang Media Center Pengadilan Agama Sumber, seluruh hakim Pengadilan Agama Sumber kelas 1A mengikuti acara diskusi hukum hakim pengadilan agama sumber yang bertema “Permasalahan Hukum Formil dan Hukum Materil di Persidangan”. Adapun materi yang dibahas, antara lain: Pertama, alat bukti tertulis dalam perkara cerai talak terkait masalah apakah masih relevan alat bukti berupa foto copy KTP atas nama Pemohon yang selama ini dijadikan alat bukti tertulis (P.1) dalam perkara cerai talak? dan Kedua, terkait masalah perbedaan dalam memahami hasil rumusan rapat Kamar Agama Mahkamah Agung terkait alasan perceraian dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 angka (2) yang berbunyi “ ….terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”. Diskusi hukum yang dimulai tepat pukul 08.30 ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber Drs. Ahmad Juaeni, M.H., dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumber H. Thamrin, S.Ag., M.H., berlangsung dengan tertib dan hangat.