Kamis, 29 Juli 2021 – Pagi ini Pengadilan Agama Sumber mengadakan diskusi terkait dengan surat kuasa.
Bertempat di ruang media center, diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumber Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh hakim. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Drs. H. Nashrudin, S.H., Bendahara IKAHI dan pemateri, yaitu Drs. H. Mauludin.
Pemateri menyampaikan beberapa problematika surat kuasa yang sering ditemui dalam peraktek peradilan pada PA Sumber.
Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, para peserta diskusi sangat aktif dalam mengemukakan pendapatnya.
Dari rangkaian diskusi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait surat kuasa yaitu :
1. Surat Kuasa Khusus harus menyebut:
a. Dengan jelas & spesifik surat kuasa untuk berperkara di Pengadilan;
b. Kompetensi relatif;
c. Identitas pihak dan kedudukan masing2;
d. Secara ringkas dan konkrit pokok & objek sengketa yg diperkarakan; (SEMA 2/1959 jo. SEMA 6/1994)
Selain itu, ditegaskan juga bahwa berdasarkan SEMA 1/1971, Para Advokat dianggap sudah harus mengetahui serta mengindahkan syarat2 kuasa khusus sebagai tersebut di atas, maka apabila ditemukan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat, Pengadilan Agama aquo tidak perlu menyempurnakannya.
Meskipun gairah untuk berdiskusi masih bergelora dan berjalan cukup serius, serta peserta masih antusias, namun karena waktu sudah menunjukkan lebih dari pukul 09.00 dan para Hakim harus segera bersidang, akhirnya acara diskusi hukum hakim tersebut ditutup oleh Ketua PA. Sumber.@AA