Select Page

Sumber (22-02-2021) Tidak ada kata jera untuk meraih kebaikan. Jangan pernah menyerah hanya karena belum berhasil. Tidak boleh berputus asa dalam menggapai rahmat Allah. Berlomba dalam melakukan kebaikan adalah sunnatullah yang harus tertanam dalam jiwa kalian. Itulah sebagian pesan moral dan nasehat para guru madrasah tempo dulu untuk menyemangati muridnya saat berkompetisi.

Tetapi apa hubungannya dengan Zona Integritas? Meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) itu kan bukan hasil sebuah kompetisi, seperti yang disampaikan Pejabat Kantor Imigrasi saat Tim ZI Pengadilan Agama Sumber melakukan studi tiru, demikian celoteh kawan sebelah.

Benar, pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM merupakan program berkesinambungan, yang secara hakiki adalah melakukan kebaikan demi kebaikan tiada henti, melalui usaha sungguh-sungguh menerapkan 6 Area perubahan, terus berjuang dari waktu ke waktu dalam mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peningkatan kualitas layanan publik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan. Karena itu terlalu naif kalau target usaha membangun ZI hanya sekedar memperoleh predikat WBK atau WBBM, sementara mindset & culture set belum berubah. Kita harus berani keluar dari “zona nyaman”, itulah istilah yang sering diucapkan oleh Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sumber, Ketua Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. didampingi Ketua Tim ZI 2021 Drs. Syarip Hidayat, M.H. dan beberapa orang Koordinator Area di antaranya Koordinator Area 2 Kusna Supriatno, S.H., Koordinator Area 3 diwakili oleh Achmad Busyaeri, S.Pd.I. dan Koordinator Area 6 Drs. H. Nasruddin, S.H. hadir dalam pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh Badilag MARI bersama para Auditor Bawas MARI secara virtual melalui zoom meeting.

Acara yang semula dipandu oleh Direktur Admin Badilag Dr. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dilanjut dengan pembukaan oleh Dirjen Badilag MARI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang mengingatkan kepada seluruh Pimpinan PTA dan PA agar menguasai aturan dan ketentuan tentang covid 19 baik yang dikeluarkan oleh Sekretaris maupun Plt. Sekretaris MA. Lebih lanjut dalam pengarahan tentang Zona Integritas disampaikan agar melakukan evaluasi dimana letak kekurangan dan kesalahan, petakan permasalahan. Lalu perkuat manajemen media (website), pergunakan media sosial seperti instagram dan facebook, hidupkan dan kembangkan untuk menyampaikan informasi terkait usaha-usaha yang telah dibangun oleh Pengadilan Agama dalam mencegah korupsi dan meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sedangkan inovasi yang dibuat hendaklah yang menyentuh kebutuhan pengguna pengadilan, tegasnya.

Acara sempat tertunda karena pindah ruangan. Di ruangan baru itu tampil sebagai pemandu acara adalah Kasubdit Bimbingan dan Monitoring pada Ditbin Admin Sutarno, S.Ip., M.M. dengan Narasumber dari Tim Auditor Bawas MARI M. Anis, dan dua orang lainnya.

Dalam paparannya, M. Anis menyatakan kelemahan satker itu ada pada Area 3 dan Area 6. Update pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) itu penting, karena itu harus diperhatikan. Honorer harus juga ikut menandatangani komitmen, sebab pada sisi ini terdapat banyak kekurangan. Lebih lanjut dikatakan, pada Area 2 harus diperhatikan bagaimana menyederhanakan proses tanpa harus menyalahi ketentuan, misalnya pada hukum acara, di sini lah dibutuhkan tatakelola yang baik dan inovatif.

Inovasi hadir atas kebutuhan, jangan hanya membuat inovasi tetapi tidak berdaya guna. Karena itu, petakan permasalahan tentang adanya keperluan inovasi.

Pada Area 3 supaya dilakukan peningkatan kompetensi seluaruh pegawai mulai dari hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti, petugas PTSP dan honorer. Semua harus memahami dan terlibat langsung dengan apa yang sedang dilakukan dalam pembangunan Zona Integritas di lembaganya. Perlu adanya peningkatan hospitality, yakni terkait dengan segala aktifitas yang berhubungan dengan keramah tamahan layanan. Di sini harus ada perubahan mindset, bertindak melayani, bukan untuk dilayani.
Role model harus punya program pembaruan dan inovasi yang dilakukan harus sejalan dengan sepak terjang role model.

Menyangkut evaluasi atas kegagalan satker meraih predikat WBK & WBBM, Narasumber hanya menyatakan bahwa desk evaluasi yang dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi satker yang bersangkutan, lalu keluar hasilnya menjadi justifikasi tim evaluator Kemenpan RB, tim pendamping dari Bawas sama sekali tidak mengetahuinya.
Acara pembinaan dan evaluasi ZI berakhir tanpa memberikan kepastian bagi satker yang gagal meraih predikat WBK/WBBM terkait kekurangan dan kelemahannya.@YA