Select Page

Electronik Akta Cerai

ELECTRONIK AKTA CERAI

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Sumber telah resmi menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai).

Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIPP. Adapun salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC ini adalah salinan putusan dengan perkara non e-Court. Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hkum

Layanan ini dapat diakses melalui:

🔗 https://eac.mahkamahagung.go.id

Tutorial Penggunaan EAC dapat diakses melalui:

🔗Tutorial Penggunaan EAC

Skip to content