
Selasa, 16 September 2025
Bertempat di Pengadilan Agama Sumber telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaanBlanko Akta Cerai dan Buku Register, hal ini seiring dengan telah diterapkannya penggunaan Elekronik Akta Cerai (EAC).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber, didampingi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim serta Pegawai Pengadilan Agama Sumber. Pemusnahan ini didasarkanhasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Barang Persediaan dan surat Persetujuan Pemusnahan Nomor :1415/SEK/PL.1.2.3/VIII tanggal 13 Agustus 2025.












