Menjalankan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di bidang hukum, khususnya berkaitan dengan pelayanan peradilan, Ketua Mahkamah Agung melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung No: 026/KMA/SK/II/2012 menetapkan Standar terhadap Pelayanan Peradilan. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan itu sendiri.
Penyelenggaraan pelayanan peradilan di era berbasis revolusi industri 4.0, sebagaimana telah diketahui beradasar pada asas kesederhanaan, kecepatan, dan keringanan biaya. Dimana, penerapan asas-asas peradilan tersebut dalam setiap peradilan sudah dianut secara universal oleh seluruh peradilan yang ada di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi dalam manajemen penyelesaian perkara pun dipercaya dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses-proses pengadilan. Penerapan teknologi informasi dapat memberikan berbagai keuntungan yakni kecepatan (speed), konsistensi (consistency), ketepatan (precision), dan keandalan (reability).
Pengadilan Agama Sumber Kelas IA selaku Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Mahkamah Agung, turut berupaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan putusan berkualitas ke depannya. Dalam hal ini berkaitan dengan “Rapat Koordinasi Optimalisasi Teknologi Informasi Untuk Percepatan Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Sumber Kelas IA” yang telah berlangsung pada tanggal 23-24 Juni 2022 di Sari Alam Hot Spring and Resort Hotel di Ciater, Subang. Dimana rapat koordinasi yang diselenggarakan memuat setidaknya 2 (dua) materi utama dengan pembahasan khusus, yakni: Ragam bahasa baku dan bahasa hukum yang disampaikan oleh Drs. H. Nashruddin, S.H., serta bedah template dan strategi jitu program aplikasi turunan ABT terintegrasi disampaikan oleh Drs. Ahmad Juaeni, M.H. dan Drs. Syarip Hidayat, M.H.
Pada hari pertama (23/06), Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA, Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. menyampaikan bahwa rakor harus dimaknai sebagai ajang menghadirkan solusi dari berbagai permasalahan (harus ada output maupun outcome yang terukur). Sebagai contoh, dengan adanya pembahasan mengenai ragam bahasa baku dan bahasa hukum yang telah disampaikan. Harapannya output berupa adanya perbaikan kualitas dari penulisan BAS dan putusan dapat tercapai. Sedangkan terkait dengan strategi jitu SIPP, teknis percepatan penyelesaian perkara disesuaikan dengan ABT di SIPP dan pembuatan aplikasi penunjang pada turunan ABT dapat terlaksana. Hal ini tentunya harus ada sinkronisasi pemahaman dengan tim IT di Pengadilan Agama Sumber Kelas IA.
Pada hari kedua (24/06), acara dibuka kembali oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas IA. Dengan agenda berupa pemaparan laporan secara singkat oleh Panitera Dindin Pahrudin, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana Rakor. Dilanjutkan dengan pelepasan tanda peserta, serta serah terima berkas laporan kinerja penyelesaian percepatan berupa template “before – after” BAS dan putusan. Sebagai penutup, Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H. kembali menyampaikan harapannya “Semoga acara ini dijadikan sebagai awal dari lahirnya terobosan dalam menangani penyelesaian perkara. Setelah acara ini, diharapkan ke depannya bisa dibangun aplikasi turunan ABT (Gugatan) secara terpadu yang dapat digunakan oleh semua unsur terkait” pungkasnya.