Tujuan perkawinan dalam hukum Islam dapat dipahami dari pernyataan alQur’an yang menegaskan bahwa di antara tanda-tanda kekuasaan Allah Swt ialah bahwa ia menciptakan isteri-isteri bagi para lelaki dari jenis mereka sendiri, agar mereka merasa tenteram (sakinah). Kemudian Allah menjadikan atau menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) di antara mereka. Yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (pelajaran) bagi mereka yang mau berfikir . Dalam ayat lain mengisyaratkan bahwa para isteri adalah pakaian (libas) bagi para suami, demikian pula sebaliknya, para suami adalah pakaian bagi para isteri .