- Version
- Download 10
- File Size 0.00 KB
- File Count 1
- Create Date 13 February 2021
- Last Updated 1 March 2021
Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga Peradilan Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kekuasaan absolutnya yang ditentukan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menyebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dan Perubahannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam”.