Select Page

Prosedur Permohonan Informasi

A. Umum 1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:   a. Prosedur Biasa; dan   b. Prosedur Khusus. 2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:   a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;  ...

Kategorisasi Informasi

Kategorisasi Informasi Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut : Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh...

Kebijakan dan Peraturan

Kebijakan dan Peraturan Informasi Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi...