by admin | Apr 10, 2017 | Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sumber dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber; Ketua Pengadilan Agama Sumber bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara...
by admin | Apr 10, 2017 | Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN BAB I PENGERTIAN DAN ISTILAH Pasal 1 Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud...
by admin | Apr 10, 2017 | Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum [1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. [2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. [3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk...
by admin | Apr 10, 2017 | Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Biaya Perkara Prodeo 1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi: a. Biaya Pemanggilan para pihak b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan c. Biaya Sita Jaminan d. Biaya Pemeriksaan...
by admin | Apr 10, 2017 | Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau...