Select Page

Pengawasan

Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sumber dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumber; Ketua Pengadilan Agama Sumber bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara...

Peraturan dan Kebijakan

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN BAB I PENGERTIAN DAN ISTILAH Pasal 1 Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud...
Posbakum

Posbakum

Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum [1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. [2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. [3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk...

Biaya

Biaya Perkara Prodeo 1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi:   a. Biaya Pemanggilan para pihak b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan c. Biaya Sita Jaminan d. Biaya Pemeriksaan...

Prosedur Berperkara Prodeo

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau...